GELORA.CO - Tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan, John Kei, berencana mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat tersebut terkait permohonan perlindungan hukum.
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti, mengatakan pihaknya tengah merancang surat permohonan tersebut. Dalam waktu dekat surat tersebut akan diberikan langsung ke Presiden Jokowi.
“Proses itu sedang berjalan. Hari ini surat ini akan sampai, mudah-mudahan. Insyaallah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik. Untuk itu yang akan kami sampaikan,” kata Isti di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7).
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum John Kei lainnya. Anton Sudanto menuturkan, tujuan pengajuan surat tersebut untuk memastikan proses hukum John Kei tanpa intervensi.
“Kalau surat itu kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi kami ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi. Baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan,” ujar Anton.
“Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John. Siang ini kami akan jalan ke Presiden dan ke Kapolri,” tambahnya.
Sebelumnya, John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6). Ia pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan, kliennya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas insiden melibatkan anak buahnya.
Ia juga menyebut, John Kei tak mungkin memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan di Green Lake City, dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pesan John Kei bahwa bang John Kei minta maaf kepada publik masyarakat Indonesia. Membuat gaduh adik-adiknya atau satu kampungnya atas perbuatan adik-adiknya di Green Lake City atau Kosambi. Sekali lagi, kami selaku kuasa hukum mohon minta maaf,” kata Anton kepada kumparan, Rabu (24/6). []