Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan menjadi tersangka terkait pembuatan surat jalan buron Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo juga diduga telah menghalangi upaya penyidikan dengan merusak barang bukti.

"Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (27/7/2020).

Selain itu, Prasetijo menjadi tersangka karena diduga telah membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Selain itu, Prasetijo diduga telah melakukan pidana karena telah membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Sigit.

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita