GELORA.CO - Perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah membawa angin surga bagi penegakan hukum di tanah air. Ini lantaran buronan klas kakap, Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia.
Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap setelah menjadi buron selama lebih 11 tahun.
Namanya sempat memenuhi perdebatan di ruang publik lantaran pada 8 Juni 2020 lalu Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kini petualangannya berakhir.
Namun demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule masih menyisakan satu pertanyaan penting terkait penangkapan buron yang selama ini dikenal licin tersebut. Pertanyaan itu mengenai nasib aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra ditangkap, apakah setelah aset-asetnya berhasil dipindah-tangankan?” terangnya kepada redaksi, Jumat (31/7).
Pertanyaan itu cukup beralasan mengingat Djoko Tjandra yang dikabarkan kabur ke Papua Nugini sudah berada di tanah air selama lebih dari sebulan. Artinya, pemindahan aset sangat mungkin dilakukan oleh Djoko Tjandra.
“Karena Djoko Tjandra sebelumnya ditengarai pernah berada di Indonesia selama beberapa bulan. Iya nggak sih?” tutupnya.[rmol]