GELORA.CO - Pengguna jalan tol diimbau tidak terpengaruh kabar hoaks berupa foto bukti pembayaran tarif Tol Jombang-Mojokerto beserta denda tilang menggunakan E-Toll yang beredar di medsos. Karena pengelola tol tidak pernah memotong denda tilang. Sedangkan informasi kecepatan pengemudi dicantumkan pada struk sebagai imbauan semata.
Humas Astra Tol Jombang-Mojokerto Dela Rosita mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberi sanksi tilang kepada para pengguna jalan tol. Menurut dia, tilang terkait pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran lainnya, tetap menjadi kewenangan polisi. Yaitu Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Pengelola Astra Tol Jombang-Mojokerto, lanjut Dela, juga tidak berwenang menarik denda tilang dari para pengguna jalan tol. Menurut dia, denda tilang tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pada berita hoaks disebutkan Rp 71.500 sebagai denda tilang. Padahal itu balance atau saldo kartu E-Toll milik pengemudi," kata Dela saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/7/2020).
Dela juga menjawab terkait kalimat 'Kecepatan rata-rata anda lebih dari 100 Km/Jam' pada struk pembayaran menggunakan E-Toll. Menurut dia, informasi yang dicetak pada bukti pembayaran tarif tol tersebut sebatas imbauan untuk para pengguna jalan.
"Tujuannya supaya para pengguna jalan tol aware kalau mereka menyetir dengan kecepatan tinggi. Sehingga mereka lebih berhati-hati saat mengemudi," terangnya.
Informasi kecepatan rata-rata tersebut, kata Dela, khusus bagi para pengguna jalan tol yang masuk dan keluar di ruas Tol Jombang-Mojokerto saja. Pengukuran kecepatan kendaraan tidak menggunakan speed gun maupun alat pengukur kecepatan lainnya. Melainkan hanya menggunakan rumus jarak tempuh dibagi waktu tempuh.
"Sitem kami di setiap gerbang tol merekam nomor seri kartu E-Toll saat masuk. Kemudian saat keluar terekam kembali sehingga diketahui waktu tempuhnya. Sistem kami menghitung kecepatan kendaraan menggunakan rumus saja, jarak tempuh dibagi waktu tempuh. Tidak pakai speed gun, makanya kami tuliskan kecepatan rata-rata pada struk pembayaran," jelasnya.
Sebelumnya, foto bukti pembayaran menggunakan E-Toll beredar luas di medsos beberapa hari terakhir. Baik melalui Facebook maupun Twitter. Pada foto struk tersebut, transaksi terjadi pada Selasa (21/7) pukul 13.01 WIB di gerbang tol (GT) Bandar, Tol Jombang-Mojokerto.
Yaitu mobil golongan I masuk melalui GT Jombang, lalu keluar di GT Bandar. Pada bukti pembayaran ini tertulis tarifnya Rp 17.500. Di bawahnya tertulis balance Rp 71.500. Kemudian tertulis pula 'Kecepatan rata-rata anda lebih dari 100 Km/Jam.
Namun bukan itu yang menjadi masalah. Tambahan tulisan di bagian bawah struk yang membuat heboh warganet. Yaitu kalimat yang ditulis dengan huruf warna merah.
"Tarif tol 17.500 plus Bayar Tilang 71.500 (Bayar di Exit Toll)," bunyi tulisan tambahan pada struk yang viral tersebut.
Tulisan tambahan ini mengesankan adanya denda tilang senilai Rp 71.500 pada struk E-Toll tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya keterangan kecepatan rata-rata pengemudi yang disebut melebihi 100 Km/Jam. Sehingga seakan-akan pengemudi terkena denda tilang karena melanggar batas kecepatan.(dtk)