GELORA.CO - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melaporkan akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679 ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Ahok dan keluarga.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/2865/V/YAN2.5/2020/SPKTPMJT tanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Baabud.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.
Ditelusuri pada Kamis (30/7/2020), akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.
Akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarga. Ada foto Ahok yang disandingkan dengan mantan istrinya, Veronica Tan, dan ada pula foto Ahok bersama istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi.
Foto-foto itu juga disertai dengan beragam narasi yang disebut oleh pengacara Ahok telah mencemarkan nama baik kliennya. Tak hanya Ahok, akun @ito.kurnia juga disebut telah menjelek-jelekan istri Ahok, Puput Nastiti Devi.
"Pencemaran nama baik pak BTP dan keluarga," ujar Ramzy saat dihubungi.
Namun Ramzy belum merinci kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.
"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," kata Ramzy. []