GELORA.CO - Putusan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah keluar.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, berdasarkan putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel., PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak diterima seluruhnya.
"Jadi perlu digarisbawahi, putusannya bukan ditolak tapi tidak dapat diterima seluruh berkas perkara. Karena pengertian ditolak dan tidak diterima itu berbeda," kata Suharno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).
Ia mengurai, konsideran atau pertimbangan PN Jakpus mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1/2012 dan Juncto Sema 7/2014.
Pihaknya juga mengaku sudah meneruskan hasil putusan tersebut, baik kepada pemohon yakni Djoko Tjandra maupun kuasa hukumnya, serta kepada Jaksa.
"Dalam hal ini permohonan PK tersebut sudah selesai atau final. Kita ketahui semua, ini sudah menjadi perhatian masyarakat, alhamdulillah bisa diselesaikan dengan cepat," tegasnya.
Dalam amar putusannya, salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, di mana dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Dijelaskan, permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
"Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut. (Rmol)