HNW Minta Tindakan Kriminal Kepada Imam Masjid Dan Habib Rizieq Diproses Secara Hukum

HNW Minta Tindakan Kriminal Kepada Imam Masjid Dan Habib Rizieq Diproses Secara Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Insiden penusukan Imam masjid di Pekanbaru disusul pembakaran baliho bergambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab membuat prihatin masyarakat. Termasuk salah satunya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini pun meminta kepolisian untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang adil. Kepolisian diminta segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, anehnya ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut yang mengakibatkan kasus serupa selalu terulang.

“Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama atau ustaz, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan. Sehingga tidak ada efek jeranya. Agar memulihkan kepercayaan Umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti ini tak terulang lagi," ujar HNW melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

"Seharusnya pihak kepolisian segera membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya memang benar-benar mengalami gangguan jiwa, atau hanya pura-pura saja. Agar bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan, sehingga menjadi warning supaya kasus serupa tak terulang lagi, kapanpun dan di mana pun,” tambahnya.

Sementara untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran juga perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bisa bertindak profesional dan berlaku adil.

Mestinya, kata HNW, polisi menyampaikan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil. Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil, yang dilakukan oleh Polisi, maka Polisi harusnya bergerak secara cepat, profesional, dan adil. Seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” tegasnya.

Lanjut HNW, aparat kepolisian seharusnya tidak melakukan tebang pilih dalam memproses suatu kasus. Laporan masyarakat dari kelompok apa pun harus ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

Dan itu juga untuk menghentikan perasaan mat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan  oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke-3 dari Pancasila: Persatuan Indonesia. Suatu kondisi yang harus dihindari,” demikian Hidayat Nur Wahid. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita