GELORA.CO - Rektor Universitas Islam Batik (UNIBA) Solo, Jawa Tengah, Pramono Hadi ikut dalam aksi demo mahasiswa di halaman kampus UNIBA pada Selasa (30/6/2020).
Demo tersebut menuntut transparansi pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Batik Solo.
Dalam aksi itu mahasiswa dan civitas akademi UNIBA membentangkan spanduk bertuliskan “Civitas Akademika Bersatu Meruntuhkan Kezaliman”, “Hentikan Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan oleh Yayasan”, dan sejumlah tulisan lain.
Di tengah aksi demo itu, Rektor UNIBA Pramono Hadi melakukan aksi copot baju dan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai rektor di kampus tersebut.
“Saya menyatakan mundur hari ini. Mohon nanti ada tanda tangannya supaya semuanya jelas secara legal formalnya. Juga disaksikan alumni, mahasiswa, dosen dan juga karyawan,” kata Pramono dalam orasinya sebagaimana dilansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Menurutnya, hingga tahun 2020 ini pengelolaan kampus UNIBA masih diintervensi oleh pihak yayasan.
“Unit yang lain diintervensi dari yayasan. Sehingga kami tidak bisa menjalankan sebagaimana fungsinya sesuai dengan aturan, tata kelola yang ada,” ujar Pramono.
“Dan hari ini pun saya Rektor UNIBA bersama WR (wakil rektor) A dan WR B menyatakan sikap bahwa kami mundur sebagai langkah etika rektorat bahwa tata kelola telah gagal. Rektorat menyatakan mundur mulai hari ini,” sambungnya.
Pramono mengatakan, selama ini pihak yayasan mengintervensi berbagai kebijakan kampus seperti dalam pembuatan rancangan anggaran belanja (RAB) 2020.
“Itu formatnya harusnya 2019 sesuai kesepakatan kita. Ternyata diubah ke format 2020. Dan ditandatangani oleh yayasan. Di situ penegakan RAB tidak ada,” ujar Pramono.
“Intervensi itu sangat kelihatan bahwa kita di lembaga itu tidak punya daya memutuskan. Kami hanya punya daya usul. Semua diputuskan oleh yayasan. Sehingga pemandulan fungsi sebagaimana statuta kita terapkan,” katanya.
Dalam orasinya, Pramono juga berjanji akan terus memperjuangkan segala aspirasi mahasiswa dan civitas akademi UNIBA baik transparansi anggaran, bebaskan KKN dari yayasan, kembalikan ke aturan yang benar, tidak intervensi, dan tuntutan yang lainnya.[sc]