“KPK sebagai penegak hukum dalam menangani perkara landasannya adalah adanya bukti-bukti konkret, bukan asumsi semata tanpa data yang jelas,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, jika pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap dalam proses pelarian Djoko Tjandra, dipastikan akan melakukan penyelidikan. Namun, tidak serta-merta memproses atau melakukan investigasi secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain.
“Karena harus dipahami, KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK, artinya tidak semua kasus tindak pidana korupsi KPK berwenang menyelesaikannya, baik oleh KPK sendiri ataupun melalui joint investigation,” cetus Ali.
Kendati demikian, Ali menyebut yang terpenting dalam pengusutan skandal Djoko Tjandra adalah pentingnya koordinasi antara penegak hukum. Hal ini yang harus diperkuat.
Sebab belakangan, Djoko Tjandra diduga berhasil mengelebui sejumlah pihak seperti membuat e-KTP, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serta, mampu ‘mengacak-acak’ Polri terkait penerbitan surat jalan.
“Seperti pihak-pihak yang berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, keimigrasian dan perlintasan orang, atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang,” tegas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendorong agar Kepolisian turut melibatkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengungkapan kasus Djoko Tjandra. Skemanya mungkin bisa dalam bentuk join investigation.
Menurut Sahroni, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sudah begitu jelas. “Saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen Imigrasinya Kemenkumham, tapi juga KPK patut turut terlibat,” ujarnya Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7).
Politikus yang biasa dikenal denga julukan Sultan Priok itu menyebut, sebagai lembaga antirasuah, pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini dibutuhkan bukan hanya terkait kasus korupsi Djoko Tjandra, tapi juga kemungkinan adanya tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di institusi hukum lainnya.
“Jadi biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat, sehingga semuanya clear. Tidak hanya urusan membantu lolos, tapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini. Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” tandasnya. (*)