GELORA.CO -Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 79/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 90/2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Di dalam Perpres tersebut ada ketentuan baru yakni penambahan struktur di dalam organisasi BIN.
Sebelumnya hanya berjumlah 19 struktur, kini menjadi 20 struktur. Satu struktur baru di BIN adalah Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang diatur di dalan Perpres 79/2020 pasal 5 huruf K.
Eksponen gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti menyoroti serius pengumuman penambahan struktur di BIN oleh Presiden Jokowi tersebut.
Menurutnya, era pemerintahan Jokowi saat ini, Indonesia sebagai sebuah negara seperti tidak punya rahasia yang harus disembunyikan.
"Sobat, di negeri ini di (era) Jokowi tak ada lagi rahasia negara. Padahal kekuatan sebuah negara terletak pada aspek strategis yang dirahasiakan," ujar Haris Moti di akun Twitternya, Rabu (29/7).
Sebagai lembaga intelijen, kata dia, apapun yang perlu dilakukan terhadap BIN harusnya bisa dirahasiakan.
Bukan sekadar penambahan struktur, selama pandemik Covid-19 cukup sering logo BIN terpampang dalam gelaran rapid test massal.
"BIN bikin rapid test dengan logo BIN terpampang dan (presiden) umumkan perombakan struktur, melanggar protokol intelijen negara," pungkasnya.(rmol)