"Dia objek yang 'diperdagangkan'," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7/2020).
Namun, lain cerita jika Hana 'menawarkan' dirinya untuk prostitusi secara daring. Riko mengatakan Hana bisa turut dijerat sebagai tersangka jika ada bukti hal tersebut dilakukannya.
"Mungkin aja jika dia aktif menawarkan dirinya," tutur Riko.
Polisi memang menjerat salah satu tersangka kasus ini, R, dengan pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara, tersangka lainnya berinisial J masih diburu di Jakarta.
Kembali ke Riko. Dia menjelaskan soal pemesan, A, yang turut menjadi saksi meski telah membayar Rp 20 juta. Dia mengatakan belum terjadi hubungan apapun antara A dan Hana saat diamankan berduaan di kamar hotel.
"Jadi perbuatannya ini belum terjadi ketika di dalam itu," ucap Riko.
Riko kemudian menjelaskan mengapa J dan R menjadi tersangka. Menurutnya, J berperan aktif menawarkan Hana termasuk ke A.
"Jadi si H ini dia nongkrongnya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (A)," ujar Riko.
Sementara, R ditetapkan sebagai tersangka karena berperan 'mengurus' Hana selama di Medan. R diduga dijanjikan uang Rp 4 juta oleh J.
"Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar. Intinya gitu aja," ucap Riko.(dtk)