Potret ini mulanya diunggah oleh akun Facebook RIBA Crisis Center dengan tujuan mengumumkan pembukaan kantor mereka di kawasan Tangerang, Banten.
Berdasarkan keterangan di laman resminya, RIBA Crisis Center adalah sebuah badan anti riba yang mengklaim telah memiliki lisensi dan merk terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Badan ini juga aktif menggiatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank. Dalam Fatwa itu, disebutkan bahwa "Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu".
"Di Tangerang hari ini, kami perkenalkan PUGUH (PUlang Guyub lUnas Hutang)," demikian keterangan dalam unggahan yang diunggah pada Minggu (19/7/2020) itu.
Dalam potret itu, terlihat sebuah kantor pelayanan anti riba dengan spanduk berwarna merah bertuliskan "Selamatkan Tangerang Raya dari Dosa Riba".
Namun, warganet justru salah fokus dengan foto sebuah bank konvensional di sebelahnya. Kantor RIBA Crisis Center itu hanya berbatasan sebidang dinding saja dengan kantor cabang bank konvensional BUMN.
"Mantap betul lokasi nya... Sebelah nya pasti kepanasan walau AC 18 derajat... Selamat berjuang kawan Pagari Tangerang..." komentar warganet.
"Greget sekali lokasi di sebelah bank konvensional, nyahahhaa," imbuh warganet.
"Keren ini bersebelahan riba dan anti riba, mantap poll," komentar seorang pengguna Facebook.
"Keren nih...head to head, side to side dengan yang suka ngasih bunga," sindir warganet lain. (*)