GELORA.CO - Aksi penolakan pemakaman jenazah pasien Corona (COVID-19) terjadi lagi. Kali ini, puluhan warga di Mamuju, Sulawesi Barat, bergerak menghadang mobil yang mengangkut penggali makam pasien Corona.
Peristiwa itu berawal saat warga tepatnya dari Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, menghadang kendaraan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengangkut sejumlah petugas penggali makam pasien COVID-19 pada Jumat 10 Juli 2020 malam hari.
Warga mengaku resah saat tahu lahan kosong di wilayahnya akan dijadikan lokasi pemakaman pasien Corona (COVID-19). Mereka melakukan penghadangan itu karena khawatir akan penyebaran virus di lingkungan sekitar.
"Penolakannya ini masyarakat, karena memang ada lahan persiapan makam pasien COVID, kenapa dimakamkan di lahan umum, ini umum untuk masyarakat, bukan umum untuk (pasien) COVID" kata kepala lingkungan Kasiwa Timur, Abdul Razak kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Warga dan petugas BPBD kemudian melakukan negosiasi yang cukup alot hingga Sabtu 11 Juli 2020 dini hari.
Akhirnya, warga mengizinkan petugas melakukan penggalian kubur di pemakaman umum setempat. Namun mereka meminta tidak ada lagi pasien COVID yang dimakamkan di kampung mereka.
Abdul mendesak pemerintah Mamuju menyiapkan lahan khusus di wilayah lain sebagai tempat pemakaman pasien COVID-19.
"Saya ambil keputusan karena rasa kemanusiaanlah, rasa kemanusiaan dari saudara-saudara kami bahwa inilah jalan agar tidak terjadi pergesekan, harapan saya tim gugus segera menyiapkan lahan khusus, secepatnya, kalau bisa besok siapkanlah itu lahan " ungkapnya.
Pasien yang meninggal dunia berinisial RA (47). Pasien kasus 125 itu meninggal pada Jumat (10/7) petang.
Tiga anak pasien juga diketahui terkonfirmasi COVID-19 dan kini telah menjalani perawatan di RS Regional Sulbar di Mamuju.
Penolakan pemakaman jenazah pasien Corona sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di antara di Semarang, Banyumas, Purworejo hingga Kapuas.
Bahkan, sejumlah provokator penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 itu telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.(dtk)