”Kalau ditanya kecewa atau tidak, ya kecewa. Kami kan sudah menjalankan aturan partai sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2017,” ucap Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo Kamis (23/7).
Sebagai informasi, Rudy telah mengajukan nama Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Namun ternyata rekomendasi dari partai berlambang kepala banteng ini turun untuk nama Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.
Rudy merasa dirinya tidak mempunyai harga diri karena rekomendasi yang turun tidak sesuai dengan nama yang diajukannya.
”Seolah-olah tidak ada harga dirinya. Sebab semua yang sudah kita rumuskan tidak ada nilainya karena yang diberi rekomendasi adalah Gibran-Teguh, padahal yang kami usulkan Purnomo-Teguh,” ucapnya.
Namun Rudy menekankan bahwa semua keputusan sudah menjadi hak prerogatif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sehingga apapun keputusan ketua umum, kader partai wajib melaksanakan dan memenangkan. ”Semua keputusan ada di ketua umum melalui rapat DPP,” ucapnya. (gatra)