Fakta Baru, Jiwasraya Ternyata Punya Deposito dan Obligasi Rp5,25 T

Fakta Baru, Jiwasraya Ternyata Punya Deposito dan Obligasi Rp5,25 T

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Penasihat Hukum terdakwa Heru Hidayat membeberkan fakta baru pada persidangan bahwa pada 2018, PT Asuransi Jiwasraya Tbk sebenarnya memiliki deposito Rp725 miliar dan obligasi sebesar Rp4,5 triliun.

Selain deposito, terungkap pula fakta adanya suntikan dana nasabah lebih dari Rp5 triliun.
Belum lagi mengenai informasi jika reksadana Jiwasraya di PT Millenium Capital yang kurang dari Rp 800 miliar ada yang ingin mengambil alih dengan besaran hampir dua kali lipat yaitu Rp1,45 triliun.

Fakta ini dibeberkan tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam, 6 Juli 2020.

Agendanya masih melanjutkan sidang minggu lalu yakni mendengarkan keterangan Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko yang mengumumkan Jiwasraya gagal bayar pada 2018.

Lebih jauh, tim penasihat hukum mengkonfirmasi kepada saksi mengenai alasan mengapa PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada 2018 sebesar Rp802 miliar pada produk JS Saving Plan. Padahal, pengumuman itu justru memicu rush sehingga kemudian kewajiban mengembalikan dana kepada nasabah membengkak pada awal 2020 menjadi Rp12,4 triliun.

Mulanya, tim penasihat hukum menanyakan apakah pernah ada tawaran Reksadana di PT Millenium Capital.

"Pernah," jawab Hexana Tri Sasongko.

"Pernah ditawarkan investor yang ingin membeli?" tanya salah satu PH terdakwa untuk menegaskan.

Namun, Hexana tidak menjawab. "Sudah saya jawab," kata Hexana.

Tim penasihat hukum kemudian mengungkap adanya rencana pembelian Reksadana di PT Millenium Capital sebesar Rp 800 Miliar ditawar menjadi Rp1,45 triliun.

Penasihat hukum menganggap jika PT Asuransi Jiwasraya menerima tawaran tersebut maka gagal bayar pada 2018 sebesar Rp802 miliar bisa dihindarkan dan kerugian tidak membengkak seperti yang terjadi sekarang ini.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita