GELORA.CO - Pihak kepolisian meringkus sejumlah orang saat asyik pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Lambow, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang di antaranya bahkan diketahui sebagai duta antinarkoba di Kabupaten Toba, dan juga berprofesi sebagai wartawan media online.
Tersangka tersebut bernama Herman Ricardo Hutapea. Ia tak berkutik begitu dilakukan penggerebekan oleh kepolisian di rumah yang menjadi tempat mereka pesta barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dan beberapa barang bukti.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, awalnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka tersebut kerap menggunakan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Toba. Dalam keterangan pers yang dihadiri juga oleh Kasatres Narkoba AKP Budi Ginting, kemudian dilakukan penyelidikan. Usai memastikan kalau tersangka kerap pesta narkoba di lokasi tersebut, maka dilakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita adalah lima paket sabu seberat 2,77 gram, kaca pirex, bong, dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam keterangannya, tersangka juga dikenal sangat licin. Sebab kerap menutupi aksinya menjadi pengedar narkoba dengan berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online di Kabupaten Toba.
Tersangka juga pernah menjadi residivis atas kasus narkoba. Ia diketahui juga pernah terlibat dalam organisasi yang memerangi narkoba, bahkan dinobatkan menjadi duta antinarkoba di Kabupaten Toba.
Tersangka dan rekannya dijerat oleh kepolisian menggunakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun ancaman hukumannya adalah 5 hingga 20 tahun penjara. []