GELORA.CO - Polda Lampung resmi menetapkan dua orang yang diduga mucikari prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial VS sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjajakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara online.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK, 31 dan MAZ, 21," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7).
Di sisi lain, artis VS sampai saat ini masih berstatus saksi. Pasalnya, polisi masih akan melakukan proses pengembangan selanjutnya.
Sementara itu, salah satu muncikari saat dilakukan tes urine hasilnya terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Pada saat dilakukan tes urine salah satu tersangka dengan inisial MAZ terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Pandra.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang TPPO. Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, artis berinisial VS diamankan oleh jajaran Polda Lampung. Ia diamankan saat berada di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung. (Rmol)