Djoko Tjandra yang Bikin Geger Itu Punya Julukan 'Joker'

Djoko Tjandra yang Bikin Geger Itu Punya Julukan 'Joker'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang Djoko Tjandra membuat kehebohan dengan muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Jejak terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang menghilang sejak 2009 itu bahkan tidak terendus aparat penegak hukum.

Awal mula nama Djoko Tjandra muncul ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin buka-bukaan mengenai kecolongan informasi keberadaan Djoko Tjandra dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada awal pekan ini. Burhanuddin mengaku sakit hati mengetahui bila Djoko Tjandra berada di Indonesia.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah katanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Burhanuddin saat itu.

Burhanuddin mengakui bila ada kelemahan dalam intelijen kejaksaan sehingga keberadaan Djoko Tjandra tidak diketahui. Namun di sisi lain Burhanuddin mempertanyakan mengenai data perlintasan imigrasi lantaran Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa terlacak.

"Mohon izin kami juga tidak menyalahkan siapa, tetapi ini pemikiran yuridis kami, pencekalan kalau itu sudah terpidana artinya harusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap, untuk pencekalan tersangka atau terdakwa ada batas waktunya ini diperlukan untuk kepastian hukum, itu akan menjadi kami akan bicara dengan pihak sebelah," imbuhnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menduga Djoko Tjandra masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Namun mengenai kemungkinan ini, sebutnya, masih didalami oleh pihak imigrasi. Selain itu Yasonna menyebut ada dugaan lain bila Djoko Tjandra masuk melalui 'jalur tikus'.

"Jadi kita sudah cek semua data perlintasan kita baik laut, laut itu misal di Batam, baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain, itu nggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," kata Yasonna.

"Kemungkinannya mungkin pasti adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak. Kita tidak tahu melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara, pintu tikus, jalan tikus," imbuh Yasonna.

Terlepas dari itu nama Djoko Tjandra pernah mengemuka dalam pusaran kasus yang menjerat Urip Tri Gunawan. Urip yang kala itu merupakan ketua tim penyelidik kasus BLBI II itu ditangkap KPK pada 2 Maret 2008.

Dalam pusaran kasus itu KPK sempat memperdengarkan rekaman komunikasi antara Kemas Yahya Rahman yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Artalyta Suryani.

Percakapan telepon ini terjadi 1 Maret 2008 pukul 13.00 WIB atau satu hari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan menghentikan penyelidikan kasus yang membelit obligor BLBI Sjamsul Nursalim pada 29 Februari 2008. Rekaman diperdengarkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/6/2008).

Begini isi rekamannya:

Artalyta (A): Halo.
Kemas (K): Halo.

A: Ya, siap.
K: Sudah dengar pernyataan saya? Hehehe.

A: Good, very good.
K: Jadi tugas saya sudah selesai.

A: Siap, tinggal...
K: Sudah jelas itu gamblang. Tidak ada permasalahan lagi.

A: Bagus itu.
K: Tapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?

A: Aaah Rakyat Merdeka, nggak usah dibaca.
K: Bukan, saya mau dicopot hahaha. Jadi gitu ya...

A: Sama ini mas, saya mau informasikan.
K: Yang mana?

A: Masalah si Joker.
K: Ooooo nanti, nanti, nanti.

A: Nggak, itu kan saya perlu jelasin, Bang.
K: Nanti, nanti, tenang saja.

A: Selasa saya ke situ ya...
K: Nggak usah, gampang itu, nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudah ada pesan dari sana. Kita...

A: Iya sudah.
K: Sudah sampai itu.

A: Tapi begini Bang...
K: Jadi begini, ini sudah terlanjur kita umumkan. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.

Saat itu nama 'Joker' masih misterius. Lantas detikcom pada Rabu, 11 Juni 2008 menghubungi langsung Kemas perihal percakapan itu.

Apa kata Kemas?

"Bukan Joker, dia menanyakan bagaimana kasus Djoko Tjandra. Nggak ada bilang-bilang 'Joker'," kata Kemas kala itu.

Kemas mengaku dalam komunikasi itu hanya menjelaskan penutupan penyelidikan kasus BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim 1 hari sebelumnya. Kemas yang menelepon Artalyta, bukan sebaliknya.

"Jadi kan sebelumnya dia (Artalyta) kan pernah ketemu saya di kantor, menanyakan hasil lid (penyelidikan) kasus BLBI. Nah, setelah dihentikan, saya lalu menghubunginya," kata Kemas.

Namun setelah memberitahu itu, Artalyta malah juga menanyakan perkembangan kasus Bank Bali yang sudah divonis kasasi oleh Mahkamah Agung. Kasus Bank Bali itulah yang menjerat Djoko Tjandra.

"Dia ngajak bertanya lagi bagaimana status Djoko Tjandra, saya tak menanggapi," kata Kemas.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita