Djoko Tjandra Sudah, Saatnya Jokowi Beri Perintah untuk Tangkap Harun Masiku

Djoko Tjandra Sudah, Saatnya Jokowi Beri Perintah untuk Tangkap Harun Masiku

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - 
Penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri di Malaysia mendapat banyak apresiasi.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kini dituntut untuk turut menginstruksikan aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku.

Harun Masiku adalah buronan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel I.

Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah memberi apresiasi terhadap Polri yang berhasil menangkap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia.

Karena, kata Dedi, Djoko Tjandra merupakan sosok yang licin, bahkan di kalangan penegak hukum sekalipun, Djoko Tjandra punya relasi yang kuat.

"Untuk itu, negara ini perlu membuktikan lebih jauh terkait komitmen pemberantasan korupsi," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/7).

Komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi yang dimaksud adalah Presiden Jokowi dan Mahfud MD juga harus turun langsung untuk menangkap buronan kasus korupsi lainnya, seperti Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP yang juga berasal dari partai pengusung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.

"Jika Djoko Tjandra saja presiden turun perintah langsung, dan Menkopolhukam juga bersuara, mestinya itu juga dilakukan untuk menangkap Harun Masiku," kata Dedi.

Dedi meminta Presiden Jokowi untuk tidak risau memerintahkan langsung kepada Polri, KPK, maupun penegak hukum lainnya untuk menangkap Harun Masiku seperti saat memberikan instruksi kepada Polri untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Presiden tidak perlu risau untuk memerintahkan secara langsung penangkapan Harun Masiku, dengan begitu publik akan merasa jika negara punya komitmen atas pemberantasan korupsi," pungkas Dedi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita