GELORA.CO - Bareskrim Mabes Polri resmi mengeksekusi buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam. Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.
Serah terima juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU, maka mulai malam ini Djoko Tjandra menjadi warga binaan," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di Bareskrim, Jumat (31/7).
"Penempatan yang bersangkutan di rutan Mabes Polri Cabang Salemba," ujar Reynhard.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menyebut penahanan di Rutan Mabes Polri sekaligus memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Kegiatan 1x24 sebagaimana kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swa (kepada Djoko Tjandra)," ujar Listyo.
Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan dilakukan tepat satu hari usai ditangkap kepolisian di Malaysia dan berada di Indonesia sejak Kamis (30/7) malam kemarin.
Jejak langkah Djoko Tjandra hingga ditangkap oleh kepolisian penuh dengan kontroversi dan berjalan sangat panjang. Djoko diketahui menjadi buronan polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada tahun 2009 lalu.
Awalnya, Djoko divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Meski begitu, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu atau delapan tahun usai vonis bebas.
MA lantas memutuskan untuk menerima PK yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.
Namjn, eksekusi keputusan itu tak berlangsung mulus. Sehari sebelum vonis dibacakan, Djoko Tjandra melarikan diri ke luae negeri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.
Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra lantas menghebohkan publik beberapa waktu belakangan ini. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.
Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi oleh petugas.
Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia sehingga Djoko berhasil ditangkap.
Kapolri Jendral Idham Aziz menjanjikan proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan dan tak akan ditutupi bagi publik.
Ia memandang upaya tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk selalu transparan dan objektif untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi," kata Idham.[]