GELORA.CO - Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha tanggapi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia pun menanyakan Kejagung, Menkkumham dan Imigrasi terkait Djoko Tjandra. Mengapa sampai saat ini ia masih buron dan belum tertangkap.
Abdillah Toha juga mengingatkan KPK soal keberadaan politisi PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini juga buron.
Kata dia, penegakan hukum di negeri Indonesia semakin gelap.
"Halo Kejagung, Menkumham, Imigrasi. Buron Djoko Tjandra yang melenggang di ibu kota sampai sekarang kok belum tertangkap? Halo KPK, Harun Masiku juga sampai sekarang belum ketemu?Apa nunggu sampai kita lupa?" Tulis @AT_AbdillahToha di Twitter.
Sebelumnya, Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arief Poyuono bersama sejumlah pihak melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Bambang Myanto ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Laporan tersebut beralasan karena tim kuasa hukum diduga menyembunyikan Buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Kami pada hari ini melakukan pelaporan kepada kuasa hukumnya Djoko S Tjandra yaitu kantor hukum yang tertera di media massa ada Anita Kolopaking & partner ya. Artinya ini bagian dari pada tanggung jawab kami sebagai warga negara Indonesia untuk penegakan hukum di eranya pak Joko Widodo," kata Arief di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Ia menduga tim kuasa hukum dan Ketua PN Jaksel mengetahui keberadaan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia dan saat ini diketahui berada di Malaysia.
"Memang yang kami laporkan ini adalah delik aduan. Artinya yang akan kami laporkan kuasa hukumnya dan kepala pengadilan negeri jakarta selatan. Karena mereka diduga mengetahui keberadaan Djoko S Tjandra sebagai buron terpidana kasus korupsi," ujar Arief.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan bahwa kliennya mendaftarkan upaya PK ke PN Jaksel dalam kasus korupsi Bank Bali.
"Pengakuan daripada lawyernya di beberapa media dan juga dari PN Jaksel diketahui mereka mendaftar. Artinya kepala PN Jaksel juga mengetahui, dan ini sangat serius karena dalam UU KUHAP pasal 221 itu warga negara itu tidak boleh menyembunyikan terpidana korupsi atau Buronan. Dan juga juncto pasal 21 UU tipikor karena kasusnya adalah tindak pidana korupsi," paparnya.
Lebih lanjut, menurut Arief, kasus menyembunyikan terpidana itu dianggap sama dengan kasus yang dialami pengacara Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group, Eddy Suroso. Juga mirip kasus pengacara Fredrich Yunandi dalam pelarian eks Ketua DPR Setya Novanto. []