GELORA.CO - Setelah menjalani pemeriksaan karena menyebabkan tewasnya salah satu pekerja lokal Divisi Crew Workshop PT VDNI, pekerja asing Cina, Mr Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam mendekam di penjara selama Lima tahun.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/7/2020).
Husni mengatakan gelar perkara penetapan status pekerja asal Cina itu dilakukan setelah sebelumnya pihak keluarga korban membuat laporan atas insiden itu, pada Senin (20/07/2020) lalu.
Setelah adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian dikumpulkan hasil penyelidikan dari tempat kejadian perkara yang dicocokkan dengan keterangan beberapa saksi yang diperiksa saat itu. Sehingga putusan pekerja asing tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu.
“Kemarin, (22/07/2020) kita lakukan gelar perkara dan diputuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan dan Mr Lee ini naik status menjadi tersangka,” tambahnya.
Husni juga menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka status pekerjaan Cina itu sebagai saksi. Pekerja Cina itu mengaku tak mengetahui korban masih berada dibawa kendaraan saat mencoba menyalakan mobil yang baru saja diperbaiki oleh korban.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui tidak melihat korban ketika menyalakan kendaraan tersebut sehingga terjadi insiden,” lanjutnya.
Karena diduga lalai hingga mengakibatkan tewasnya salah satu pekerja lokal di PT VDNI, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Husni. []