Penetapan tersangka Mr S tersebut berdasarkan keterangan dari para ABK yang berada di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Para ABK mengaku melihat penganiayaan dilakukan oleh pelaku dan mengalami sendiri perlakuan kasar dari mandor kapal tersebut.
Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan pelaku dengan inisial Mr S tersebut telah mengakui kekerasan dan penganiyaan kepada korban meninggal dan ABK yang berada di atas kapal tersebut.
"Pelaku sudah mengakui melakukan kekerasan kepada para ABK termasuk terhadap ABK yang meninggal," ujar Arie.
Arie merincikan, pelaku juga mengakui telah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap para korban dengan menggunakan benda tumpul yang berada di dekatnya.
"Dari menggunakan kayu, melemparkan besi, memukul menggunakan sendal serta menendang menggunakan sepatu safety juga diakuinya," ujar Arie.
Direktur Reserse kriminal Umum tersebut mengatakan untuk pemeriksaan pelaku Mr S yang merupakan warga negara China sempat terkendala.
"Tapi kita menggunakan transleter untuk berkomunikasi dan melakukan pemeriksaan Pelaku," ujar Arie.
Saat ini pelaku telah diamankan di oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian guna pengembangan kasus tersebut. (*)