GELORA.CO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengonfirmasi pengembalian Habib Bahar bin Smith dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Habib Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur pada 9 Juli kemarin.
"Iya benar, Habib Bahar sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal, berangkatnya dari Lapas Nuaskambangan itu pada tanggal 8 (Juli) malam, dan sampai Lapas Gunung itu sekitar... pada tanggal 9 (Juli) pagi, sekitar subuh," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Pengacara Bahar, Azis Yanuar sebelumnya menyebut pengembalian Habib Bahar dilakukan setelah melakukan upaya administrasi dan politik. Namun demikian, menurut Rika, pertimbangan pengembalian Habib Bahar yakni kelanjutan kegiatan pembinaan.
"Pemindahan kan pasti ada pertimbangannya. Pertimbangannya pasti adalah lanjutan pembinaan. Jadi pembinaannya dilanjutkan lagi di Gunung Sindur," sebut Rika. Dia menjawab pertanyaan, apakah pengembalian dilakukan setelah ada permintaan dari Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pihak pengacara membenarkan hal tersebut.
"Betul, kembalinya (ke Lapas Gunung Sindur) itu suratnya resmi 8 Juli, diterima oleh penasihat hukum dan keluarga. Tapi, menurut pihak yang berhubungan dengan pihak dirjen dilakukan sehari-dua hari setelahnya," kata pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7).
Azis memperkirakan Bahar bin Smith tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis (9/7) atau Jumat (10/7) hari ini. Namun dia mengatakan belum bisa mengunjungi Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur karena ada masa pengenalan lingkungan (penaling) selama 6 hari setelah yang bersangkutan diterima pihak lapas. (*)