GELORA.CO - Pejabat bea cukai Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah menyita 11 ton produk rambut manusia yang dikirim dari China. Produk tersebut diyakini dibuat dari hasil kerja paksa muslim Uighur di kamp-kamp kerja di Xinjiang.
Produk tersebut diketahui merupakan bagian dari pengiriman 800 ribu dolar AS atau Rp 11,6 miliar (Rp 14.518/dolar AS) dari perusahaan Lop County Meixin Hair Product.
Mengutip AFP, pada 17 Juni, Perlindungan Pabean dan Perbatasan AS (CBP) telah memerintahkan untuk menahan produk perusahaan tersebut karena diproduksi menggunakan penjara dan kerja paksa, termasuk dari anak-anak.
"Produksi barang-barang ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," ucap Asisten Komisaris Eksekutif untuk Perdagangan CBP, Brenda Smith.
"Perintah penahanan dimaksudkan untuk mengirim pesan yang jelas dan langsung ke semua entitas yang ingin melakukan bisnis dengan Amerika Serikat bahwa praktik ilegal dan tidak manusiawi tidak akan ditoleransi dalam rantai pasokan AS," sambungnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Departemen Keamanan Negara, Perdagangan, Perbendaharaan, dan Keamanan Dalam Negeri AS.
Departemen memperingatkan agar perusahaan-perusahaan yang dimaksud tidak memasok alat-alat pengawasan untuk digunakan oleh pihak berwenang di Xinjiang untuk penahanan massal minoritas di sana.
"Pemerintah China terus melakukan kampanye penindasan di Xinjiang, dengan menargetkan warga Uighur, etnis Kazakh, etnis Kyrgyzstan, dan anggota kelompok minoritas muslim lainnya," ujar Departemen Luar Negeri.
Deplu juga memperingatkan bisnis yang membuka diri pada "hal" tersebut akan mendapatkan risiko.
Lop County Meixin adalah pengekspor rambut manusia dari Xinjiang. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan tersebut telah dimasukkan dalam daftar hitam AS.
Selain itu, AS juga telah meloloskan UU terkait pemberian sanksi pada pejabat pemerintah China yang terbukti bertanggung jawab atas penahanan massal muslim Uighur di Xinjiang.[rmol]