GELORA.CO -Setelah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, terkait red notice Djoko Tjandra, keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan Divisi Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik.
“Seperti kemarin sudah disampaikan, bahwasanya mantan Kadiv Hubinter dan mantan Sekretaris NCB akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etiknya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (21/7).
Pencopotan jabatan kedua Jenderal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat lalu (17/7).
Sementara itu, untuk Brigjen Prasetijo Utomo sejauh ini dinilai telah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Dari hasil pemeriksaan, Prasetijo Utomo tidak dalam porsinya mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelas Awi.
Terkait dugaan pidana yang dilakukan Prasetijo, Awi belum bisa berkata lebih jauh. Karena saat ini pemeriksaan masih berjalan dan belum rampung. Dia hanya menegaskan, semua pihak terlibat akan ditindak secara transparan.
"Kita menemukan pelanggaran-pelanggaran itu nanti kalau di situ mengembang ada perbuatan pidananya, tentunya kita akan jerat terkait pasal pidananya. Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan. Nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu," pungkas dia. (Rmol)