Demikian dikatakan Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (30/7/2020). “Dapat turut mengawasi aparatur dari kebiasaan negatif seperti narkoba, radikalisme, separatis dan lain-lain,” kata perempuan yang biasa dipanggil Nuning ini.
Kata perempuan peraih doktor di bidang intelijen Unpad ini, Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur BIN memperkuat tugas-tugas intelijen negara dalam merespons kebutuhan negara. “Aparatur negara bukan hanya dituntut profesional dan dapat menguasai wilayah pekerjaannya tetapi selain itu juga dituntut nasionalis dan mengamalkan Pancasila dengan benar,” ujar Nuning.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam Perpres itu diatur penambahan struktur baru BIN yakni Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur yang tugasnya adalah merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen pengamanan aparatur. (*)