Denny Siregar: Seandainya Gua Masuk Penjara Paling Cuma 4 Tahun

Denny Siregar: Seandainya Gua Masuk Penjara Paling Cuma 4 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Nanang Nurjamil dan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Denny dilaporkan atas postingannya di akun Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam postingan itu, Denny menulis artikel berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yang Abang Sayang'. Denny dipermasalahkan atas postingan foto santri Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi. Dia dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi itu, Denny Siregar menuturkan bahwa ancaman hukuman yang dilaporkan kepadanya sekitar 4 tahun penjara.

Menurutnya, ancaman tersebut lebih kecil ketimbang menggunakan anak untuk demo. Kata dia ancamannya bisa mencapai 15 tahun. Namun, dia tidak menjelaskan dasar hukum ancaman yang dimaksudnya.

"Paling seandainya gua masuk ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tapi yang menggunakan anak untuk demo itu ancaman hukumannya bisa sampe 15 tahun. Nah lho, pilih deh tu. Mau dilaporin balik gak?," kicau Denny Siregar menggunakan akun Twitter @Dennysiregar7, Sabtu (4/7/2020).

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman mengatakan, Denny dilaporkan terkait unggahan di media sosial mengenai santri-santri di pesantren.

"Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan," kata Yusuf, Jumat (3/7/2020).[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita