GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan jumlah denda bagi warga yang melanggar tata tertib kesehatan seperti tidak memakai masker di tempat umum atau tempat usaha bervariasi. Pemprov menetapkan sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
”Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp 100 ribu dan pemilik busnya Rp 500 ribu. Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini,” kata Ridwan seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jabar.
”Untuk pergubnya sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat,” terang Ridwan.
Gubernur mengatakan, penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 sudah dimulai. Kebijakan itu berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik. Khusus untuk individu, ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.
”Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker. Nah, maskernya kami siapkan juga,” tutur Ridwan.
Hingga saat ini, kata Ridwan, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar. ”Jadi, dikasih masker sudah, nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan,” ujar Ridwan.[jpc]