Dari Isu Reshuffel hingga Putusan MA, Tokoh Papua Sebut Konsentrasi Umat Tolak RUU HIP Sedang Dipecah

Dari Isu Reshuffel hingga Putusan MA, Tokoh Papua Sebut Konsentrasi Umat Tolak RUU HIP Sedang Dipecah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tokoh masyarakat Papua Christ Wamea memperingatkan umat agar waspada dan jangan sampai terpecah konsentrasinya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, rentetan peristiwa yang terjadi beberapa waktu ini bisa jadi hanya untuk memecah perhatian masyarakat.

“Semuanya hanya untuk memecah konsentrasi umat dalam mengawal RUU HIP,” tuturnya, Rabu(8/7).

Rentetan peristiwa tersebut dimulai dari viralnya video Presiden Jokowi yang marah kepada para pembantunya, hingga kemudian muncullah isu reshuffle kabinet. Namun, ujungnya kemudian hal itu dibantah oleh Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kemudian muncul isu buzzer Denny Zulfikar Siregar yang menghina santri melalui postingan di Facebook “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”. Hal ini membuat umat Islam di Tasikmalaya protes keras dan melaporkannya ke kepolisian.

Lantas yang terbaru adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019 yang dinilai menjadi pukulan telak terhadap Presiden Joko Widodo dan pasangannya Ma’ruf Amin.

“Semuanya hanya untuk memecah konsentrasi umat dalam mengawal RUU HIP. Untuk itu tetap fokus tolak RUU HIP hingga benar-benar dicabut secara resmi oleh DPR & Pemerintah,” tegasnya.


Sebelumnya, meski mendapat penolakan dan protes keras, Pemerintah masih membuka opsi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah beralasan opsi itu untuk menghormati proses dan legislasi di DPR di mana RUU itu lahir sebagai usul inisiatif Dewan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji dan memiliki waktu 60 hari sebelum memberikan respons terkait RUU HIP. Dia menyebut pemerintah memiliki beberapa opsi mengenai RUU itu.

Meski begitu, Pemerintah tidak tegas apakah akan menolak RUU kontroversial itu atau akan dilanjutkan pembahasannya di DPR. Yang pasti, RUU yang ditolak keras publik karena klausul Trisila dan Ekasila pada Pasal 7 dalam drafnya itu akan dikaji lagi.

“Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” kata Yasonna dalam Rapat evaluasi Prolegnas prioritas 2020 di ruang Baleg DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

Yasonna mengatakan, pemerintah akan melihat perkembangan terkait RUU tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga menghormati mekanisme di DPR. Sementara sikap terakhir DPR adalah melempar ke pemerintah, lanjut atau setop.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita