GELORA.CO - Ke mana tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Mungkin pepatah itu cocok untuk menggambarkan perjalanan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Butuh 11 tahun bagi aparat hukum di Tanah Air untuk menangkap Djoko Tjandra, setelah dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini. Tepat pada 16 Juni 2019, Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.
Kala itu, Djoko Tjandra diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan. Kejaksaan pun menetapkan Djoko Tjandra sebagai buron.
Djoko Tjandra diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 Juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.
Kabar baik akhirnya berhembus kemarin (30/7/2020). Ya, polisi menginformasikan bahwa mereka berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia.
"Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (30/7/2020) malam.
Usai Djoko Tjandra menginjakkan kaki di Bumi Pertiwi, Komjen Listyo menjelaskan proses penangkapan Djoko Tjandra. Berawal dari perintah khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
"Terkait dengan peristiwa Djoko Tjandra... Oleh karena itu, terhadap peristiwa tersebut, Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada," kata Komjen Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7).
Komjen Listyo menyebut perintah Jokowi langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri, sebut dia, kemudian membentuk tim khusus.
"Atas perintah tersebut kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolri lalu membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," terangnya.
Pencarian pun membuahkan hasil. Polisi mengunci keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (30/7) siang, dan langsung 'terbang' ke Malaysia pada sore hari.
"Tadi siang kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan atau target (Djoko Tjandra) itu bisa kita ketahui. Tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus Pak Kadiv Propam, berangkat untuk melakukan pengambilan," ungkap Komjen Listyo.
Komjen Listyo menyebut penangkapan Djoko Tjandra melalui proses handing over. Djoko Tjandra, sebut dia, terlebih dulu diamankan oleh Kepolisian Diraja Malaysia baru diserahkan ke Polri.
"Jadi, prosesnya namanya handing over. Jadi, begitu bisa diamankan oleh rekan-rekan Polisi Diraja Malaysia, selanjutnya langsung diserahkan ke kita untuk kita lakukan penangkapan," ucap Komjen Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri.
"Prosesnya di wilayah yuridiksi Indonesia kan kira-kira seperti itu dan kemudian kita bawa," imbuhnya.
Djoko Tjandra sendiri tiba di Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.39 WIB. Djoko Tjandra mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masker dan celana pendek berwarna hitam. Dia kemudian langsung digelandang ke Bareskrim Polri.(dtk)