Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, buronan Joko Soegiharto Tjandra tiba sekitar pukul 22.39 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.
Buronan Joko Tjandra langsung turun dari pesawat jet pribadi tersebut didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama pihak Kejaksaan Agung dan sejumlah Direktur di Bareskrim Polri.
Usai memberikan keterangan pers kepada media, buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk ditahan tim penyidik.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra. (*)