GELORA.CO - Lolosnya Djoko Tjandra dari pantauan aparat penegak hukum hingga bisa leluasa keluar masuk Indonesia dinilai bukanlah persoalan yang biasa.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, bebasnya keluar masuk Indonesia yang dilakukan oleh buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dinilai bukan sebuah kecolongan yang biasa saja.
"Di dalam birokrasi masih banyak orang-orang yang mencari keuntungan untuk diri sendiri, sehingga selalu saja ada loophole sistem yang disiasati oleh orang-orang di birokrasi (Interpol, Imigrasi dan Kejaksaan). Ini yang saya bilang "kecolongan yang disengaja". Ada oknum-oknum yang sebenarnya membantu kelolosan atau bolak baliknya DT (Djoko Tjandra) ke Indonesia," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).
Apalagi, Djoko Tjandra sendiri pernah datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni lalu tanpa terdeteksi oleh Interpol, Imigrasi maupun Kejagung.
"Ya masing-masing instansi pura-pura tidak mengerti, padahal ini hasil kelakuan oknum-oknumnya," katanya.
Bahkan, Fickar pun menyoroti persoalan mudahnya Djoko Tjandra membuat dan memperoleh KTP elektronik dengan nama identitas yang dirubah menjadi Joko Tjandra.
"Ini indikator bahwa carut marutnya administrasi kependudukan kita dimana penduduk yang sudah berpindah kewarganegaraan artinya sudah tidak lagi menjadi WNI dan secara logis sudah dihapus namanya dari daftar penduduk Indonesia, tetapi dengan mudahnya membuat e-KTP Indonesia dalam waktu beberapa jam saja," jelas Fickar.
"Cepatnya pelayanan KTP di satu sisi merupakan kemajuan, tetapi juga sekaligus kemunduran karena tidak bisa mendeteksi seorang Djoko Tjandra sudah bukan WNI dan sekaligus buronan," pungkas Fickar. []