Bubarkan 18 Lembaga, Nasib Pegawai Bagaimana Pak Presiden?

Bubarkan 18 Lembaga, Nasib Pegawai Bagaimana Pak Presiden?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembubaran 18 lembaga negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo menuai banyak pertanyaan dari publik.

Salah satunya dari Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus yang mempertanyakan nasib para karyawan atau ASN yang berbeda di bawah lembaga tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan penataan atau pembenahan bagi sumber daya manusia yang terdampak pembubaran 18 negara tersebut.

Demikian disampaikan Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

“Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa di akomodir dan di tempatkan atau disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, penyaluran atau penantaan itu sudah diatur melalui Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

“Hal itu dilakukan, jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” ungkap Guspardi.

Kendati demikian, lanjutnya, kebijakan Jokowi membubarkan 18 negara tersebut perlu didukung.

“Selama tujuannya guna tercapainya efisiensi dan efektifitas pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita