Batas Waktu Habis Besok, PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Tak Kunjung Bayar Kewajiban Ke Ahli Waris The Tjin Kok

Batas Waktu Habis Besok, PT Bank DKI Dan Pemprov Jakarta Tak Kunjung Bayar Kewajiban Ke Ahli Waris The Tjin Kok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum melaksanakan pembayaran kewajiban kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan aset.

Padahal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Damis telah mewajibkan kepada PT Bank DKI dan Pemprov DKI untuk segera membayar kewajiban kepada ahli waris dalam waktu 8 hari sejak Senin (13/7) kemarin.

Hal itu sesuai dengan Berita Acara panggilan menghadap. Yakni para pihak untuk menghadap kepada Ketua PN Jakpus, Muhammad Damis pada Senin (13/7).

Terhadap pemanggilan itu, para kuasa termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II serta pemohon eksekusi telah datang menghadap Ketua PN Jakpus.

Pada pemanggilan itu yang hadir ialah dari pihak termohon eksekusi I yakni Ade Nana Suryana dan Jaka J. Aristian selaku karyawan PT Bank DKI dan pihak termohon eksekusi II yakni Haratua D.P Purba selaku staf biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta pihak pemohon eksekusi yakni Ham Sutedjo selaku ahli waris The Tjin Kok.

Hasilnya, termohon eksekusi I menyampaikan bahwa kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP.

Sementara termohon eksekusi II menyampaikan bahwa mengenai tanggung renteng, termohon eksekusi II belum mengerti, apakah harus dibagi dua atau berapa persen pembagiannya. Dan, pihak Pemprov DKI Jakarta baru mendapat penjelasan mengenai tanggung renteng dari Ketua PN Jakpus.

Sedangkan pihak pemohon eksekusi menyampaikan bahwa anggaran sudah ada sejak 2016 dan 2017 sebesar Rp 16 miliar sesuai data yang ada di website Bank DKI. Selain itu, pada 2016 asset tersebut sudah mau dilelang, namun pihak termohon meminta waktu sampai Maret 2017.

Dengan demikian, Ketua PN Jakpus menginginkan kepada pada termohon sejak Senin (13/7) hingga 8 hari untuk melakukan kewajibannya sesuai amar putusan PN Jakpus tanggal 6 Mei 2002 No. 23/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Oktober 2004 No. 301/PDT/2004/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 Agustus 2006 No. 2256 K/Pdt/2005 Jo Putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 20 November 2008 No. 240 PK/Pdt/2008.

Apabila tidak dilaksanakan, maka eksekusi akan diproses untuk tahap selanjutnya, yakni lelang.

Sehingga, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta wajib untuk membayar kewajibannya hingga esok hari, Kamis (23/7).

"Iya besok terakhir tenggat waktunya," ucap kuasa pemohon, Lieus Sungkharisma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).

Diketahui, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta harus membayar uang total sebesar Rp 17.774.680.000 yang dihitung sejak tahun 1962 hingga tahun 2020 ini kepada ahli waris The Tjin Kok.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita