GELORA.CO - Ketua II PA 212 Haikal Hassan menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswdan tidak melakukan ingkar janji dengan mengizinkan reklamasi Ancol. Ia justru menuding para buzzer yang menjadi dalang di balik polemik reklamasi Ancol.
Saat menjadi pembicara dalam acara Indonesian Lawyers Club bertajuk #ILCReklamasiAncol di TVOne pada Selasa (14/7/2020) malam, Haikal Hassan menegaskan Anies tidak pernah mengingkari janji kampanyenya dalam menolak reklamasi.
Pada masa kampanye memperebutkan kursi DKI 1, Anies dan Sandiaga Uno berjanji untuk menolak reklamasi di pantai utara Jakarta. Menurut Haikal, janji tersebut telah ditunaikan oleh Anies dengan menghentikan izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada akhir 2018.
"Perlu kita luruskan, Anies ingkar janji yang mana? Dengan prnyataan pencabutan 13 izin pulau (reklamasi) sebenarnya usdah selesai beliau, tidak ingkar janji," kata Haikal dikutip dari kanal YouTube TVOne, Rabu (15/7/2020).
Menurut Haikal, proyek reklamasi Ancol kekinian justru menjadi polemik karena ulah buzzer. Mereka terus memprovokasi publik menuding Anies ingkar janji hingga menyebut Anies 'Gubernur Kadrun'.
"Sekarang yang kita perlu hadapi adalah buzzer berkeliaran di media sosial yang terus mengatakan ingkar janji lalu merembet ke 'Gubernur Kadrun'" ungkap Haikal.
Proses pengurukan tanah reklamasi Ancol dikatakan oleh Haikal sudah berlangsung sejak lama, yakni 2009 lalu. Selama itu tidak pernah muncul polemik hingga Anies mengeluarkan surat izin reklamasi.
" Ketika diuruk nggak ada yang repot, ditimbun nggak ada yang repot, dikeluarkan surat baru repot semua," ungkap Haikal.
Anies Baswedan sebelumnya memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu. Luas pulau yang akan dibuat diperkirakan mencapai 120 hektare.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
Reklamasi tersebut dilakukan dengan dalih ada tanah dan lumpur buangan hasil program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta. 13 sungai dan 5 waduk dikeruk dalam program itu.
Hasil kerukan itu lantas dibuang ke kawasan Ancol Timur. Lalu sejak 2009 proyek ini berjalan, disebut sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk karena lumpur dan tanah itu.
Anies lantas berdalih ingin menggunakan lahan yang sudah terbentuk itu demi kepentingan rakyat. Karena itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mengizinkan reklamasi kawasan Ancol.[sc]