Bank Mayapada Bermasalah,Aktivis 98: Sri Tahir Harus Dipecat dari Wantimpres Jokowi

Bank Mayapada Bermasalah,Aktivis 98: Sri Tahir Harus Dipecat dari Wantimpres Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Aktivis 98 Haris Rusly Moti mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Dato Sri Tahir dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pasalnya, bank Mayapada yang dimilikinya terseret kasus kredit jumbo.

“Sobat, sebaiknya bos Mayapada, Dato’ Sri Tahir, dipecat dari Wantimpres, agar lebih fokus urus Bank Mayapada yang terlilit masalah,” katanya melalui cuitan di akun Twitternya @motizenchannel seperti dikutip pada Selasa (14/7/2020).

Tak hanya soal kasus kredit jumbo, Haris juga menyinggung keterlibatan Tahir dalam mega skandal Jiwasraya. Sebab, dia mendengar kalau Benny Tjokro adalah teman dekat dari Tahir sendiri.

"Jangan lupa pakai handsanitaizer bersihin tangan dari skandal Jiwasraya, katanya Benny Tjokro karib dekatnya Dato` ya?," lanjutnya.

Dalam cuitannya itu dia juga menyematkan sebuah berita dari tempo.co tentang kredit Jumbo Bank Mayapada.

Dalam ulasannya, tempo.co menyebut kalau Bank Mayapada adalah salah satu bank yang bermasalah menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu berdasarkan audit lembaga tersebut terhadap pengawasan OJK kepada bank umum periode 2017-2019.

Bank Mayapada sendiri tersandung dalam konsentrasi kredit keempat grup usaha yang terindikasi melanggar batas maksimal penyaluran kredit. Empat grup itu adalah Hanson International, Intiland, Saligading Bersama, dan Mayapada Grup sendiri.

Indikasi pelanggaran BMPK tersebut ditemukan oleh OJK. Temuan itu lalu menjadi isi audit BPK terhadap OJK. Salah satu komitmen penyelesaian masalah tersebut menurut OJK adalah penambahan modal ke bank.

Namun, tambahan senilai Rp 3,5 triliun itu tidak cukup untuk menutup konsentrasi kredit ke empat grup yang mencapai Rp 24,1 triliun. OJK pun meminta kredit itu dilunasi dengan cara mengambilalih aset yang diagunkan oleh empat grup tersebut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita