GELORA.CO - Pemerintah saat ini memiliki aset negara sebesar Rp10.467,53 triliun usai dilakukan revaluasi aset sejak 2018. Total aset itu jauh melampaui nilai utang pemerintah yang hingga Mei 2020 sebesar Rp5.258,57 triliun atau 32,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski hanya dua kali lipat dari jumlah utang yang ada, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan pemerintah tidak akan menggunakan cara jual aset demi menutupi seluruh utang pemerintah yang ada tersebut.
"Kalau kita mau serahkan aset kita ya bisa (lunas), tapi kan kita enggak mau jual aset begitu saja ke orang lain. Jadi kita harus pakai metode atau teknik lain," ujarnya saat diskusi secara virtual, Jumat, 10 Juli 2020.
Meski begitu, dia mengatakan, pemerintah bisa menjadikan aset-aset tersebut sebagai dasar atau underlying untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi pemerintah lainnya. Dengan itu pemerintah bisa dengan baik menerbitkan sukuk.
"Jadi, dengan kita punya aset ini, dengan underlying ini, kita bisa menerbitkan sukuk negara. Karena aset kita sudah semakin banyak, kalau kita mau, potensi nerbitin sukuk makin besar," ungkapnya.
Di sisi lain, dia melanjutkan, pemerintah juga bisa melakukan pemanfaatan aset yang lebih optimal agar bisa lebih menghasilkan pendapatan negara. Salah satunya dengan memberikan kewenangan pengelolaan aset negara kepada pihak lain yang pendapatannya dari kelolaan itu bisa diterima negara.
"Tapi yang jelas, kita tidak akan jual aset kita untuk nutupi itu. Kita cari jalan untuk manfaatkan aset itu untuk bayar kebutuhan di masa datang dan itu bisa kita lakukan dengan beberapa mekanisme," ujar Isa.
Sebagai informasi, usai melakukan revaluasi aset sejak 2018 dan setelah diaudit BPK dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DJKN mencatat aset negara saat ini mencapai Rp10.467,53 triliun, naik hingga 65 persen sebelum direvaluasi sebesar Rp6.325,28 triliun. []