Artis HH dan Prianya Hanya Saksi, Sopir Taksi Malah Jadi Tersangka

Artis HH dan Prianya Hanya Saksi, Sopir Taksi Malah Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi akhirnya memberikan keterangan resmi kasus prostitusi yang menjerat artis peran berinisial HH. Perempuan berusia 23 tahun itu hanya ditetapkan sebagai saksi. Begitu juga laki-laki berinisial A yang menggunakan jasa HH. Dia merupakan seorang pengusaha.

Sementara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah R dan J. Tersangka R merupakan sopir taksi online yang membantu HH selama di Kota Medan. Sementara J yang kini masih buron merupakan orang yang diduga muncikari dari HH.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka yaitu saudara R. Saudara R yang ada di depan ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Hasil penyelidikan menunjukkan R berkomunikasi dengan J yang berada di Jakarta. Dari keterangan HH, J adalah seorang fotografer. Mereka juga kerap bertemu di salah satu cafe di bilangan Senayan, Jakarta.

R disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Dia terancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 HP. Tiga unit diamankan dari HH, 1 milik R dan 1 lagi milik A. Polisi pun menahan R. “Kemudian untuk saudara J ini yang sedang kami dalami ke Jakarta,” ujar Riko.

Sebelumnya, HH mengaku sudah menerima Rp20 juta dari J. Uang itu diduga yang disetor oleh A, pengusaha yang memakai jasa HH.

Namun polisi tetap menganggap HH sebagai objek yang diperdagangkan. “Sementara ini kita jadikan saksi,” ujar Riko.

Polisi pun terus mendalami kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mencari keterangan-keterangan baru.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap jika HH diduga menggunakan dokumen palsu. Namun polisi enggan membeberkan dokumen apa yang dipalsukan HH.

Polisi pun mendalami kasus itu. Riko akan mengirimkan anak buahnya ke Jakrta.

“Nanti akan kita kirim penyidik kita ke Jakarta mengecek surat tersebut. Karena masuk materi penyidikan mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tapi ada dugaan dari barang-barang bukti yang kita sita dari saksi H kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saksi H dan ini sedang kita dalami,” tegas Riko.

Tim penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan kasus ini. Petugas juga menyita barang bukti yaitu CCTV yang ada di hotel dan tempat tertentu. Mereka pun masih mendalami pengakuan tersangka. “Apabila (berkas) lengkap akan kita kirimkan ke JPU,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Riko juga mengatakan jika pengusaha berinisial A yang menyewa HH merupakan warga Pekanbaru. Itu trungkap dari kartu identitas A.  Namun A mengaku sebagai warga Medan.

Sementara tersangka R mengaku sebagai pengemudi taksi online. R beralasan jika ini baru kali pertamanya terlibat bisnis prostitusi. Dia dijanjikan imbalan Rp4 juta. Tugasnya hanya menjemput dan mengurus HH selama di Medan.

Kata Riko, HH mengaku sudah menjalani bisnis prostitusi selama setahun. Dia mengaku baru perta,a kali ke Kota Medan.

Polisi pun tengah mengembangkan pengakuan HH. Sejumlah obrolan di ponsel miliknya terdapat kontak terhadap sejumlah kolega di Jawa Timur, Sumsel, Jabar dan lainnya. Namun Riko belum mau menyimpulkan itu berkaitan dengan kegiatan prostitusi.

Meski berstatus saksi, HH masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan dia juga dijadikan tersangka. “mungkin dan sangat mungkin,” jelas Riko.

HH yang dihadirkan dalam konferensi pers itu pun menyampaikan permintaan maaf. “Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan. Dan saya berterima kasih kepada bapak Kapolda Sumut, bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. dan tim penasihat hukum Machi dan Kak Putri. Status Saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap perempuan yang juga dikenal aktif dalam kegiatan modelling itu.

Untuk diketahui, HH dan A digerebek di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Barat, Minggu 12 Juli 2020 malam. Saat digerebek keduanya dalam keadaan tidak berbusana. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sekotak alat kontrasepsi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita