GELORA.CO - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim) berinisial DAS tak bisa ditolerir.
“Tentu kita tidak toleransi terhadap ini, apalagi itu dilakukan oleh lembaga atau oknum yang harus memberikan perlindungan kepada anak,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait dilansir RMOLLampung, Selasa (7/7).
Seharusnya, kata dia, oknum tersebut melakukan perlindungan kepada NF (13) yang sebelumnya menjadi korban kasus serupa, namun malah melakukan tindakan yang sama dan lebih sadis lagi dari pelaku sebelumnya yang telah dihukum.
“Tapi ternyata dia justru manjadi predator yang sangat tidak terpuji, biadab, menjijikkan bagi saya, karena sebenarnya dia akan melakukan perlindungan, malah justru dia melakukan tindakan yang sama dan lebih sadis lagi dari orang yang dihukum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Komnas Perlindungan Anak tidak menoleransi ini dan mendorong Polda Lampung segera menangkap, menahan, dan memproses serta mengenakan tindak pidana.
“Tindak pidana ini minimalis penjara 10 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan itu bisa ditetapkan ancaman seumur hidup,” tandasnya. (Rmol)