Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal

Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa laporan investigasi atas kasus ini sudah selesai dan terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jakarta pada Minggu (12/7).

Sementara menanggapi pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, Anies menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menaati prosedur.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Anies.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Djko Sugiarto Tjandra.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita