Akibat Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dimutasi

Akibat Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dimutasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolri Jendera Idham Azis kembali menunjukan komitmennya dalam rangka menjaga marwah Polri, dengan kembali mencopot dua Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 ditandatangani oleh As SDM Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan pada hari ini, Jumat (17/7) dua Jenderal yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional dimutasi.

Keduanya yakni Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Dalam TR tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kadivhubinter Polri akan dijabat oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur.

Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri akan dijabat oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan adanya mutasi tersebut.

“iya benar,” kata Awi saat dikonfirmasi.

Awi menjelaskan, mutasi dilakukan keduanya diduga melanggar kode etik. Adapun keduanya dinilai lalai dalam pengawasan staf.

“Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” ujarnya.

Sebelumnya, Propam Polri tengah memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo, terkait dugaan penghapusan red notice atas buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Berkaitan dengan surat red notice memang dari Propam sudah memeriksa dan memang belum selesai juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat siang. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita