Ada Jaminan Sosial, Pencari Kerja Tak Perlu Khawatir Dengan RUU Cipta Kerja

Ada Jaminan Sosial, Pencari Kerja Tak Perlu Khawatir Dengan RUU Cipta Kerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu yang tercantum dalam RUU tersebut adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat (17/7).

Pada dasarnya, kata dia, DPR RI masih menerima masukan guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh. Politisi Golkar ini pun memastikan bahwa DPR serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas, terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional," lanjutnya.

Oleh karenanya, masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Senayan.

"DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini," tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita