GELORA.CO -Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang diemban Sugeng Hariadi belum bisa dibilang lama. Kata orang, masih seumur jagung karena baru 6 bulan. Tapi, Sugeng sudah menjebloskan beberapa Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan beberapa mantan Kepala Desa yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
Dituturkan Sugeng, selama dirinya bertugas di Garut, ada satu perkara yang ditanganinya yang sangat menarik perhatian masyarakat Garut. Yakni kasus penyebaran video asusila yang dikenal dengan 'video Vina Garut'.
Kasus ini perkaranya sudah putus, meskipun pihak kuasa hukum terpidana kemudian mengajukan upaya banding.
Perkara lain yang pernah ditangani dan mendapat perhatian banyak orang yakni penyelidikan-penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan untuk saat ini pihaknya telah menaikan beberapa status hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
“Ada sebelas perkara yang statusnya telah kita naikan selama ini. Perkara tipikor tentu paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat,” katanya saat ditemui di acara Gelar Pasukan Mapolres Garut, Kamis (23/7), dilansir Kantor Berita RMOLJabar.
Sugeng mengungkapkan, saat ini pihaknya telah meningkatkan empat kasus tipikor ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi, akhirnya dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas 2 Garut terkait dugaan kasus korupsi SOR Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul bersama salah seorang bawahannya, Kamis lalu (9/7).
Selain Kuswendi, Kejari juga ikut menahan anak buah Kuswendi di Dispora, yakni Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi. Saat ini, Yana sudah pensiun sebagai PNS.
Tak hanya itu, seorang mantan kepala desa serta rekanan juga telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin). (Rmol)