2 Alasan 190 HP yang Dijual PS Store Ilegal

2 Alasan 190 HP yang Dijual PS Store Ilegal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar alias PS. Penyitaan HP milik owner PS Store ini karena melanggar ketentuan kepabeanan.
Ada dua alasan utama yang membuat HP yang dijual PS Store itu dilabeli ilegal oleh pihak Ditjen Bea Cuka, Kemenkeu.

1. Tak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.

"Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya.

Dia menceritakan, penyidikan terhadap barang-barang yang dijual Putra Siregar salah satunya berasal dari informasi masyarakat. Selain itu, memang sudah menjadi tanggung jawab Bea Cukai, yang mana melindungi masyarakat, industri dalam negeri.

"Tentunya keterlibatan masyarakat ini sangat penting, yang kemudian kami melakukan penelusuran, terdapatlah barang-barang yang memang patut diduga dimasukan ke dalam daerah kepabeanan, wilayah Indonesia dengan cara tidak memenuhi formalitas kepabeanannya," ungkap dia.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyita barang yang dimiliki oleh Putra Siregar. Barang-barang ilegal yang dimiliki pemilik PS Store ini berupa 190 handphone (HP) dengan berbagai macam merek.

Selain itu, ada juga harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.Semua barang sitaan ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita