GELORA.CO - Rencana pemecatan 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) bukan karena pandemik Covid-19.
Demikian ditegaskan Menpan-RB, Tjahjo Kumolo yang mengaku tak akan sembarangan memecat para ASN. Ia memberikan tolak ukur untuk bisa memecat jutaan ASN tersebut dengan melihat produktifitas kerjanya.
"Tidak ada hubungannya pemecatan PNS dengan wabah Covid-19," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dasar pemecatan ASN, lanjut Tjahjo, berdasarkan ketetuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu.
Rencana pemecatan 1,6 juta ASN dikarenakan terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dan telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat.
"PNS dipecat kalau ada keputusan hukum yang bersangkutan bersalah seperti korupsi, narkoba, perbuatan yang melanggar hukum dan sudah ada keputusan hukum tetap," pungkas mantan Mendagri ini.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif dalam bekerja disebutkan, ASN atau PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi petikan aturan tersebut. []