GELORA.CO - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tewas dianiaya, buntut kasus ini dua unit kapal ikan berbendera Cina ditangkap KRI Bubara 868 di perairan Batu Cula, perbatasan Indonesia dan Malaysia, Rabu (8/7/2020).
Kapal milik Cina yang ditangkap itu bermerek Lu Huang Yuan Yu bernomor 118 dan 117. Kapal 118 diduga telah terjadi penganiayaan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia asal Lampung.
Kedua kapal itu berlayar dari Argentina dengan tujuan Singapura. Sekarang dua kapal tersebut beserta ABK nya sudah dibawa ke Dermaga Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkar Polda Kepri.
“Jumlah ABK dari kapal tersebut adalah, WNA Cina 15 orang, WNA Filiphina 8 orang dan WNI 10 orang,” kata Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto di Dermaga Lanal Batam.
Disampaikan Indarto Budiarto, WNI yang meninggal karena dianiaya tersebut, bernama Hasan Afriadi (30 tahun), dia sudah meninggal dunia pada 20 Juni 2020 lalu.
“Kejadian tersebut diketahui dari informasi saudaranya yang meninggal. Sebelum penangkapan kedua kapal tersebut tadi dilakukan pengejaran dengan mengunakan kapal dan helikopter, setelah ditangkap langsung dibawa ke Dermaga Lanal Batam,” ungkapnya. []