Yasonna Anggap Pemberian CMB untuk Nazaruddin Sebagai Bentuk Penghargaan

Yasonna Anggap Pemberian CMB untuk Nazaruddin Sebagai Bentuk Penghargaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pembebasan terhadap M Nazaruddin sudah memenuhi syarat.

Yasonna juga menyebut mantan Bendahara Umum itu ikut membantu membongkar kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang sudah menjeratnya.

Demikian disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (22/6/2020).

“Saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK,” tuturnya.

Atas hal itu, Nazaruddin disebut Yasonna berhak mendapatkan remisi.

“Sehingga yang bersangkutan, sesuai dengan PP 99, berhak mendapat remisi,” kata Yasonna.

Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar denda pidana sebesar Rp1,3 miliar.

Sehingga, ia layak untuk mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Konsekuensi yuridisnya berhak atas hak-hak warga binaan. Ini kan konsekuensi yuridisnya,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menyebut, Ditjen PAS Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazaruddin pada 10 Juni 2020.

“Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakna pada tanggal 14 Juni atas nama M. Nazaruddin,” beber Yasonna.

Yasonna pun menuturkan pemberian CMB kepada Nazaruddin merupaka bentuk penghargaan karena mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu perkara korupsi.

Terlebih, dia menyebut pemberian CMB merupakan adaptasi sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin.

“Kalau misalnya kami tidak memberikan ini (CMB), tidak ada reward dari KPK untuk orang yang menjadi justice collaborator,” ujarnya.

“(Jika) Tidak akan ada reward, orang nanti akan cenderung tidak mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyesalkan langkah Ditjenpas Kemenkumham yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin.

Ali menyebut, KPK sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat.

Rekomendasi itu diajukan Ditjenpas Kemenkumham serta Nazarudin pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.

“Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator (JC),” ungkap Ali Fikri, Rabu (17/6).

KPK berharap, Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi.

Hal ini karena perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.

Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa menghirup udara bebas pada Minggu (14/6).

Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita