GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal menepati janjinya memberikan hadiah iPhone 11 kepada informan maupun pihak yang berhasil menangkap dua buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi.
Dia menyebutkan, MAKI memberikan hadiah HP iPhone 11 kepada empat kluster informan dengan cara dua kluster mendapat 1 HP iPhone 11 dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk teknis pembagiannya.
Boyamin Saiman menyerahkan dua buah iPhone 11 ke KPK Pada 12 Februari 2020 lalu untuk diberikan kepada pihak yang berhasil menangkap Nurhadi dan Harun Masiku. Hanya saja, hadiah iPhone 11 untuk kasus penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dialihkan ke informan Nurhadi karena diyakini telah meninggal dunia.
“Sebenarnya untuk Nurhadi hanya berhadiah 1 HP iPhone 11 dan satunya untuk buron Harun Masiku, namun karena Kami yakin Harun Masiku telah meninggal maka hadiah tersebut diberikan kepada kluster informan Nurhadi. Namun demikian jika suatu saat tertangkap Harun Masiku maka Kami akan tetap memberikan hadiah kepada informan validnya,” kata Boyamin kepada Indonesiainside.id melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).
KPK telah menangkap buron Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6). Nurhadi ditangkap di Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. Boyamin mengapresiasi KPK atas tertangkapnya buron itu meskipun pada saat sulit pandemi Covid-19 yang menyulitkan satgas untuk memburu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Untuk cerita lengkapnya kita tunggu pernyataan resmi KPK, apapun ini adalah prestasi KPK sehingga sudah sewajarnya Saya memberikan penghormatan kepada KPK dengan cara tidak mencampuri teknis-teknis pelaksanaan penangkapan buron. Kami hanya sebatas memberikan informasi yang didapat dari 4 kluster informan dan selanjutnya tim KPK yang menindaklanjuti dengan kewenangannya,” ucap dia.
Boyamin mengatakan, penghubung KPK pernah menjanjikan akan berusaha menangkap Nurhadi pada moment lebaran dan itu terbukti tidak jauh dari lebaran. Ia memprediksi hal itu berdasarkan analisa saat lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi.
“Mengenai lokasi penangkapan, hanya bisa memberikan gambaran bahwa pertengahan puasa Kami telah memberikan informasi keberadaan properti yang diduga ditempati menantunya di daerah Simpruk,” ucap Boyamin.
Dalam kasus ini, KPK telah menerapkan Nurhadi dengan menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)