Wantim MUI Ingatkan Umat, Banyak UU Disahkan Ketika Protes Mereda

Wantim MUI Ingatkan Umat, Banyak UU Disahkan Ketika Protes Mereda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam mengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ini karena berkaca pada kasus-kasus sebelumnya RUU disahkan diam-diam setelah kegaduhan di masyarakat mereda.

Salah satu contohnya adalah pengesahan RUU KPK menjadi UU. Karenanya, MUI mengingatkan umat Islam, jangan sampai nasib RUU HIP seperti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tiba-tiba disahkan DPR dan pemerintah.

MUI tetap menuntut RUU HIP bukan hanya ditunda sementara tapi dihentikan permanen pembahasannya.

“Kita semua harus mengawal. MUI beserta ormas-ormas Islam tetap harus mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden semalam bahwa pembahasan RUU HIP ini ditunda,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) MUI, Azyumardi Azra dalam konferensi pers daring pada Rabu(17/6).

Azyumardi khawatir ada kecenderungan pembahasan RUU akan dilanjutkan jika protes masyarakat mereda.

“Jadi sampai kita lengah karena sekarang ini gejalanya dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakat sudah diam semua, tiba-tiba diundangkan saja tanpa konsultasi dengan masyarakat,” tuturnya.

Selain UU KPK beberapa undang-undang lain bernasib serupa, disahkan tanpa konsultasi publik ketika protes mereda seperti penetapan revisi Undang-Undang Minerba, Ciptakerja omnibus law dan lainnya.

“Oleh karena itu, kita punya kewajiban untuk tetap mengawasinya,” kata Azyumardi.

Wasekjen MUI Zaitun Rasmin mengatakan pihaknya tidak berharap muncul gerakan turun ke jalan besar-besaran dilakukan jika masih ada jalan persuasif.

“Kami tentu tidak berharap itu terjadi. Dengan kuatnya aspirasi umat seperti ini Insya Allah DPR bisa mendengar. Kalau itu (RUU HIP) dilanjutkan pembahasannya maka sesuai maklumat MUI Pusat dan MUI provinsi, kami akan bersama umat dan ormas untuk protes keras dan itu konstitusional,” kata dia.

Dia mengatakan unsur MUI di Indonesia sangat besar dari pusat sampai tingkat kecamatan. Adapun protes yang dilancarkan akan selalu dalam koridor konstitusi sesuai peraturan yang berlaku. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita